Ditahun 2011 ada beberapa Sekretaris Desa di Kabupaten Klaten yang habis masa jabatannya. Ada di beberapa Kecamatan. Dalam proses pemberhentian Sekdes yang bukan PNS diberhentikan oleh Bupati. Sekdes yang bersangkutan atau Kepala Desa mengajukan surat kepada Bupati perihal habis masa jabatan cq. Kepala Bagian Tata Pemerintahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar