Kamis, 01 Desember 2011
Pemilihan Kepala Desa Tahun 2013
Pada Tahun 2013, di kabupaten klaten dari 391 desa yang ada akan ada pengisian kepala desa yang kosong. Ada sekitar 354 desa yang akan menjalankan proses pengisian Kepala Desa. Hal ini disebabkan karena pada tahun 2007 ini ada pengisian kepala desa secara serentak di Kabupaten Klaten. Masa kerja Kepala Desa menurut peraturan yang berlaku adalah 6 tahun. Kepala Desa Yang sudah menjabat 2 (dua) kali periode sudah tidak dapat mencalonkan kembali. Dalam rangka pengisian Kepala Desa yang kosong di tahun 2013, karena itu perlu direncanakan untuk penganggaran bantuan keuangan untuk pemilihan kepala desa serempak ini.
Kompensasi Pemberhentian Sekdes Bukan PNS
Ditahun 2011 ada beberapa Sekretaris Desa di Kabupaten Klaten yang habis masa jabatannya. Ada di beberapa Kecamatan. Dalam proses pemberhentian Sekdes yang bukan PNS diberhentikan oleh Bupati. Sekdes yang bersangkutan atau Kepala Desa mengajukan surat kepada Bupati perihal habis masa jabatan cq. Kepala Bagian Tata Pemerintahan.
Langganan:
Postingan (Atom)